Komisi X DPR Dorong Putusan MK soal Anggaran MBG Diterapkan Mulai APBN 2027
- Mohammad -
- 03 Aug, 2026
Menurut Esti, percepatan pelaksanaan putusan tersebut akan memberi ruang lebih besar bagi anggaran pendidikan untuk difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan nasional, mulai dari penguatan kualitas tenaga pendidik hingga perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan sumber daya manusia," kata Esti di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, alokasi anggaran pendidikan semestinya digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas guru, dosen, tenaga kependidikan, siswa, dan mahasiswa. Selain itu, anggaran tersebut perlu diarahkan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara merata.
Bagi Esti, optimalisasi anggaran pendidikan menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan global yang berlangsung cepat. Indonesia, menurut dia, sedang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari transformasi digital, perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), ekonomi hijau, perubahan struktur ketenagakerjaan, hingga meningkatnya persaingan global.
Dalam konteks itu, sistem pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang menyelesaikan pendidikan formal. Pendidikan harus mampu membentuk sumber daya manusia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, literasi digital, kreativitas, kemampuan berkolaborasi, karakter yang kuat, serta kesiapan belajar sepanjang hayat.
Karena itu, ia berpandangan reformasi pendidikan perlu bergeser dari pendekatan administratif menuju pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai strategi utama pembangunan nasional.
"Pendidikan menjadi modal dasar pembangunan nasional. Karena itu, membangun kualitas SDM unggul harus dimulai dari pendidikan anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), memerintahkan pemerintah dan DPR mengeluarkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari komponen anggaran fungsi pendidikan dalam APBN.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK memberikan masa transisi hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 dengan mempertimbangkan mekanisme penyusunan anggaran negara yang dilakukan setiap tahun.
Meski demikian, dorongan dari Komisi X DPR agar kebijakan itu mulai diterapkan pada APBN 2027 mencerminkan harapan agar ruang fiskal sektor pendidikan segera kembali difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Langkah tersebut dinilai penting agar anggaran pendidikan dapat lebih optimal menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan. (antara)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


